WN Filipina Malah Bantu Warga AS Perkosa Temannya Sendiri

Dua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Polres Badung, Bali, atas kasus pemerkosaan. Pelaku adalah JPA (36), warga Amerika asal California dan wanita asal Filipina, inisial MCO (25).

Sementara korbannya, BPJ (31), warga asal Filipina yang juga teman pelaku yakni MCO. MCO berperan membantu pemerkosaan.

“Kita berhasil mengungkap satu kejahatan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing dan korban adalah warga negara asing,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung, Senin (5/12).

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin (21/11) lalu sekitar 02.00 WITA dini hari di sebuah villa di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologi
Kronologinya, saat itu dua pelaku dan korban sedang nongkrong bareng dan makan malam bersama. Setelah itu, korban diajak oleh ke villa pelaku JPA.

Setibanya di TKP, korban meminjam kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, kedua pelaku melakukan pemerkosaan.

MCO memegang tangan korban dan pelaku JPA langsung melakukan pemerkosaan. “Dia (MCO) memegang, baru yang laki-laki yang melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Sementara, korban adalah teman dari pelaku MCO yang merupakan satu negara. Motifnya masih didalami.

“Korban itu temannya yang perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama.
Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban, kita juga masih menunggu untuk kondisinya oke, baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail,” ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah lingeri warna hitam dan satu buah BH. Dalam aksi kejahatan, kedua WNA ini bekerja sama untuk merencanakan kejahatan kepada korban.

“Modusnya operandinya mengajak korban ke villa dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf, Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Posted on

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *