Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu di lingkup privat maupun publik untuk menyiapkan tiga hal penting memperkuat keamanan siber di Indonesia.
“Teknologi enkripsi, tersedianya talenta digital, dan cybersecurity digital talent-nya di semua PSE (itu dibutuhkan). Karena kebocoran bisa berasal dari dalam bukan dari luar,” ujar Plate seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Plate berpendapat keamanan siber kini harus diperlakukan sama halnya seperti keamanan fisik sebuah negara. Itu mengingat keamanan siber merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital di setiap negara.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Pemerintah Indonesia secara garis besar telah menuangkan mandat itu dalam regulasi yang kini dikenal dengan nama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jadi, harus ada upaya untuk memastikan keamanan sibernya terjaga dengan baik. Itu juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, PSE harus mempunyai Data Protection Officer,”tegas Plate.
Plate juga membahas keamanan digital di ruang siber Indonesia memiliki kaitan yang erat dengan pengembangan ekonomi digital.
Untuk itu perlu kolaborasi yang menyeluruh untuk memastikan daya tahan keamanan siber di Tanah Air agar bisa menyokong potensi ekonomi digital yang terus berkembang.
“Jika tidak, maka potensi ekonomi digitalnya yang besar akan terbang melayang, hilang dengan sendirinya. Saya memberikan dukungan juga selalu mengikuti perkembangan. Saya percaya, segenap insan-insan digital Indonesia mengambil bagian dalam memanfaatkan digital economy khususnya di Indonesia yang terus berkembang,” katanya.
Selain meminta kolaborasi dan memperkuat keamanan siber kepada pihak PSE, Plate menyebutkan pemerintah pun secara aktif berkoordinasi serta berkolaborasi untuk menciptakan ruang siber yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Salah satunya dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) yang juga memiliki tanggung jawab mengoordinir keamanan ruang digital di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2021.
“Kami semua mendukung BSSN, tetapi BSSN sebagai regulator dan yang akan melakukan monitoring terhadap seluruh daya tahan dan sistem siber kita, perlu didukung oleh kemampuan PSE yang mempunyai sistem dengan cyber security yang resilient,” kata Plate.