Jakarta – Sebanyak 57 petugas pemilihan umum 2024 (pemilu) dilaporkan meninggal dunia. Kementerian Kesehatan RI mengatakan, dari total tersebut paling banyak berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yakni 29 kasus.
Kemudian disusul dari anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 10 kasus, saksi 9 kasus, petugas 6 kasus, Panitia Pemungutan Suara 2 kasus, dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) 1 kasus. Dari total kematian tersebut juga paling banyak dialami oleh pasien berusia 41 hingga 50 tahun sebanyak 18 kasus.
“51-60 tahun sebanyak 15 kasus atau 26 persen, di atas 60 tahun sebanyak 5 kasus atau 9 persen, 17-20 tahun sebanyak 4 kasus atau 7 persen, 21-30 tahun sebanyak 7 kasus atau sekitar 12 persen, 31-40 tahun sebanyak 8 kasus atau 14 persen,” demikian laporan Kemenkes yang dikutip Minggu (18/2/2024).
Adapun penyebab kematian paling banyak diidap pasien adalah penyakit jantung. Berikut informasinya.
- Death on Arrival (DOA): 11 kasus
Kecelakaan: 8 kasus
ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome): 5 kasus
Hipertensi: 5 kasus
Penyakit serebrovaskular: 4 kasus
Tidak diketahui (N/A): 4
MOF (Multi Organ Failure Non Infectious): 2 kasus
Septic shock: 2 kasus
Sesak napas: 1 kasus
Asma: 1 kasus
Diabetes melitus: 1 kasus